Kota Semarang - Polrestabes Semarang berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Tabrak lari kecelakaan lalu lintas di jalan kaligawe yang bertempat di Lobby Polrestabes Semarang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang KOMBES POL. IRWAN ANWAR, S.I.K., S.H., M.Hum dan didampingi oleh Kasat Lantas AKBP SIGIT, S.I.K., M.H, dan Kapolsek Genuk Kompol Subroto, S.H., M. Senin (13/06/2022).
Kejadian penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kecelakaan lalu lintas tabrak lari di jl. Kaligawe tepatnya depan makam Kawasan Industri Terboyo
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
Berdasarkan LP/A/468/VI/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JATENG, Tanggal 12 Juni 2022, Unit lantas Polsek Genuk yg dipimpin Kanit lantas, langsung laksanakan pembagi tugas, Aipda Mamik Slamet melaksanakan pengejaran kbm truck gandeng L 8350 UD ke arah Timur dan Iptu Bambang Triyono dan Bripka Sugiyanto mendatangi TPTKP laka lantasnya guna menolong korban dgn mengantarkan ke RSI Sultan Agung Semarang dan mengamankan Barang bukti Sepeda motornya.
Setelah dilaksanakan pengejaran untuk Kbm truck gandeng L 8350 UD dapat ditangkap di wilayah Sayung Demak dan langsung di bawa selanjutnya diamankan ke Mapolsek Genuk, Selanjutnya Kasus Laka lantas diserahkan Unit Laka Polrestabes Semarang.
Korban Warga Terboyo Wetan Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Terboyo Wetan Sebagai Pengendara SPM Honda Supra, warna Merah silver dengan No. Pol : H-2699-HA.
Kapolrestabes Semarang menjelaskan saat ini korban sudah meninggal, Korban atas nama Agus Rianto meninggal dunia setelah mendapat perawatan dari Rumah Sakit.
“Kegiatan ini juga bagian dari kegiatan operasi patuh candi 2022, dimana tujuan dalam operasi ini untuk menekan angka fatalitas dari angka kecelakaan lalu lintas khususnya dikota semarang” ujar Kapolrestabes
“Sesuai hasil pemeriksaan tersebut pengemudi melanggar Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah)".ujar Kasat Lantas Sigit